Suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, Alwin Basri (AB), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan teregistrasi dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada tanggal 6 Januari 2025.
Rincian Gugatan:
-
Pihak yang Mengajukan: Alwin Basri (pemohon)
-
Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Kasus yang Diperkarakan:
Ita juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Saat ini, proses persidangan tengah berlangsung.
Status Kasus Menurut KPK:
-
Tersangka: KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.
-
Jenis Kasus: Meliputi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
-
Penyidikan: Penyidik KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Tindakan KPK:
-
Pencegahan: KPK juga telah mencegah empat orang, termasuk pejabat negara dan pihak swasta, terkait kasus tersebut.
-
Penggeledahan: Tim penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Ita.
Harapannya, lewat praperadilan ini, Alwin Basri dan Mbak Ita dapat menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.