Sebanyak 10 anggota Polres Bogor dilaporkan melanggar kode etik dalam tahun 2024, mengalami peningkatan dari 7 anggota yang melanggar pada tahun 2023. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana.
Tindakan Tegas:
-
Jumlah Pelanggaran: 10 anggota pada 2024, naik dari 7 anggota sebelumnya.
-
Peringatan Kepada Seluruh Anggota: Rio mengingatkan agar seluruh anggota tetap profesional dalam bertugas, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus Khusus:
-
Alasan Pemecatan: Dua anggota akan diberhentikan, satu terkait penyalahgunaan narkotika dan satu lagi karena penipuan.
-
Penegakan Hukum: Proses PTDH akan dipimpin langsung oleh Kapolres pada awal Januari.
Rio menegaskan keterbukaan Polres Bogor dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran etik maupun tindakan tercela lainnya, demi menjaga marwah dan integritas institusi.