Dua mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, didakwa korupsi dalam pengelolaan timah dan kini menghadapi tuntutan hukuman berat.
Tuntutan Hukuman:
-
Hukuman Pidana: Jaksa menuntut keduanya divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.
-
Uang Pengganti: Mochtar dan Emil harus membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar, yang akan dikurangi dengan aset yang telah disita.
-
Sanksi Tambahan: Jika keduanya tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta benda mereka akan disita dan dijual lelang. Selain itu, diganti dengan pidana tambahan 6 tahun penjara.
Dakwaan dan Kerugian:
-
Pasal Dakwaan: Mochtar dan Emil diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Kerugian Negara: Kasus korupsi ini, yang melibatkan kerja sama PT Timah dengan smelter swasta tanpa kajian harga, diperkirakan merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian juga disebabkan oleh penambangan ilegal yang merusak ekosistem.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 5 Desember 2024. Selain tuntutan pidana, jaksa juga menegaskan kemungkinan pengambilalihan harta benda dan hukuman tambahan jika uang pengganti tidak dapat segera dibayarkan.