Rekonstruksi kejadian mengungkapkan bagaimana Jumran, seorang prajurit TNI AL, membunuh jurnalis Banjarbaru bernama Juwita, serta upayanya memanipulasi agar kejadian itu terlihat sebagai kecelakaan. Insiden tragis ini ditampilkan dalam reka ulang yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kronologi Kejadian:
-
Pembunuhan dalam Mobil: Jumran membunuh Juwita di dalam mobil sewaan dengan cara mencekik dan memiting lehernya. Juwita sempat terbentur oleh sabuk pengaman, meninggalkan memar.
-
Penghilangan Jejak: Jumran meninggalkan Juwita di mobil, pergi ke pusat perbelanjaan untuk mengambil motor korban, dan mencuci motor tersebut agar tidak meninggalkan sidik jari.
-
Manipulasi TKP: Kembali ke lokasi kejadian, Jumran menaruh motor Juwita di semak-semak, berencana membuatnya terlihat sebagai kecelakaan. Tubuh Juwita diletakkan di sebelah motor.
-
Penghapusan Bukti: Jumran menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan video pemerkosaan yang menjadi barang bukti.
Melalui rekonstruksi tersebut, dijelaskan bahwa tindakan Jumran didasari Pasal 340 KUHP. Meski berupaya memanipulasi kejadian, aksi keji tersebut terungkap berkat penyelidikan dan reka ulang yang teliti.