Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Jumran, yang menjabat sebagai Kelasi I, diduga telah membunuh dan memperkosa seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, identitasnya disebut sebagai J, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tuntutan Transparansi
- Permintaan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR - Dave Laksono meminta Pusat Polisi Militer (POM) TNI untuk segera mengungkapkan secara transparan perkembangan kasus ini. Informasi mengenai Jumran ditetapkan sebagai tersangka awalnya disampaikan oleh keluarga korban, dan hingga kini Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi.
Langkah Hukum dan Pembahasan
- Rencana Pembahasan dalam Rapat Kerja DPR - Kasus ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat kerja bersama TNI saat pembukaan masa sidang DPR berikutnya. Wakil Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan masalah ini akan menjadi salah satu agenda utama.
Pengakuan Keluarga Korban
- Dugaan Pemerkosaan Berdasarkan Bukti - Pengacara keluarga, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa selain pembunuhan, korban juga mengalami pemerkosaan berdasarkan alat bukti berupa foto dan video. Kejadian tersebut dilaporkan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.